Keluarga Besar SMA N 2 Mranggen
Keluarga BESAR SMA N 2 Mranggen

LOgo
Sabtu, 30 Juni 2012
Rabu, 13 Juni 2012


IKA KELUARGA BESAR
SMA N 2 MRANGGEN
JL.
Pucanggading Raya, telp 024-70445811
Bab I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1: NAMA
Organisasi ini bernama
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1: NAMA
Organisasi ini bernama
Ikatan Alumni Keluarga Besar SMA N 2 Mranggen
( IKA KBS2M Pudinx )
Pasal 2: WAKTU
Organisasi ini didirikan di Mranggen, pada tanggal -----
------ untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3: TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di Mranggen-kabupaten Demak, Jawa Tengah Indonesia
dan dapat membentuk afiliasi di seluruh INDONESIA.
Bab II
YURISDIKSI, ASAS, CIRI DAN SIFAT
Pasal 1: YURISDIKSI
Organisasi
ini tunduk kepada hukum yang berlaku di
INDONESIA.
Pasal 2: ASAS
Organisasi ini berasaskan Pancasila, UUD 1945, Norma dan nilai Sosial dalam Masyarakat
INDONESIA.
Pasal 2: ASAS
Organisasi ini berasaskan Pancasila, UUD 1945, Norma dan nilai Sosial dalam Masyarakat
Pasal 3 : CIRI
Organisasi ini dibentuk dari kesadaran berkumpul/ber-organisasi dari Mantan Anggota/Alumni SMA N 2 Mranggen, sehingga yang menjadi ciri setiap anggota adalah Anggota,siswa siswi dan alumni SMA N 2 Mranggen.
Pasal 4: SIFAT
Organisasi ini dibentuk berawal dari persamaan rasa dan jiwa memiliki/patriotik pada saat menjadi anggota aktif yang akan dilanjutkan setelah TIDAK aktif, sehingga organisasi ini bersifat kekeluargaan, aktif berkarya, mengembangkan potensi masing-masing anggota dalam naungan organisasi ini dan
tidak mencari keuntungan financial pribadi.
Organisasi ini dibentuk dari kesadaran berkumpul/ber-organisasi dari Mantan Anggota/Alumni SMA N 2 Mranggen, sehingga yang menjadi ciri setiap anggota adalah Anggota,siswa siswi dan alumni SMA N 2 Mranggen.
Pasal 4: SIFAT
Organisasi ini dibentuk berawal dari persamaan rasa dan jiwa memiliki/patriotik pada saat menjadi anggota aktif yang akan dilanjutkan setelah TIDAK aktif, sehingga organisasi ini bersifat kekeluargaan, aktif berkarya, mengembangkan potensi masing-masing anggota dalam naungan organisasi ini dan
tidak mencari keuntungan financial pribadi.
Bab III
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan organisasi ini adalah :
Mempererat Tali silaturrohim Antara Anggota Aktif dan Mantan Anggota SMA N 2 Mranggen , dengan memberikan sumbangsi baik materiil atau immaterial dalam Organisasi IKA Keluarga Besar SMA N 2 Mranggen yang kemudian berkembang sebagai Bagian organisasi masyarakat yang berkarya,memberdayakan potensi semua aset-aset organisasi untuk ke-sejahtera-an masyarakat sehingga bermanfaat bagi bangsa dan Negara.
Bab IV
USAHA
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, organisasi ini
akan lebih menggiatkan anggotanya untuk dapat
bersosialisasi. Mengadakan Aktifitas/kegiatan yang bertujuan menggali potensi organisasi dari potensi Anggota sendiri.
Bab V
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 1:
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 2:
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau
kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 3:
Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh Tim
Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih
pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.
Pasal 4 :
Anggaran Dasar ini ditetapkan di Mranggen pada
tanggal _________________.
Pasal 5 :
Anggaran Dasar ini dikukuhkan pada Pertemuan/Rapat Perumusahan/Rapat Kerja, tanggal _________________.
Tim Perumus :
_______________________________
Bab I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 : JENIS-JENIS ANGGOTA
Ayat 1 :
Anggota Inti adalah Anggota yang aktif dan PERNAH Aktif dalam setiap kegiatan/aktifitas dan tercatat sebagai anggota yang dibuktikan dengan adanya Nomer Induk Anggota (NIA) pada KTA.
Ayat 2 :
Anggota Simpatisan adalah Anggota yang bersimpati dan menjadi penyokong dari setiap kegiatan SMA N 2 Mranggen dan IKA Keluarga Besar SMA N 2 Mranggen
Ayat 3 :
Anggota Kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa
terhadap organisasi atau tokoh-tokoh yang di anggap penting dalam
perkembangan Organisasi yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Penasehat/Kehormatan.
Pasal 2 : PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Ayat 1 :
Siswa-siswi SMA N 2 Mranggen dan Alumni SMA N 2 Mranggen
Ayat 2 :
Untuk dapat menjadi Anggota Inti atau Anggota
Simpatisan, harus mengisi formulir permohonan untuk menjadi
anggota.
Ayat 3 :
Untuk dapat menjadi Anggota Inti dan Simpatisan harus memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) yang didalamnya terdapat Nomer Induk Anggota ( NIA ) yang dijelaskan di Ayat 2
Untuk dapat menjadi Anggota Inti atau Anggota
Simpatisan, harus mengisi formulir permohonan untuk menjadi
anggota.
Ayat 3 :
Untuk dapat menjadi Anggota Inti dan Simpatisan harus memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) yang didalamnya terdapat Nomer Induk Anggota ( NIA ) yang dijelaskan di Ayat 2
Ayat 5 :
Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan, harus diusulkan oleh Pengurus
pada Musyawarah Anggota dan di putuskan oleh Musyawarah Anggota melalui
Keputusan Pengangkatan.
Ayat 6 :
Anggota Inti atau Anggota Simpatisan atau Anggota
Kehormatan harus menerima, tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Pasal 3 : HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak-hak Anggota
Ayat 1 :
Anggota Inti, Anggota Simpatisan, serta Anggota
Kehormatan berhak memberikan saran dan pendapat.
Ayat 2 :
Anggota Inti dan Simpatisan berhak di pilih dan memilih dalam
Kepengurusan Organisasi maupun event event yang di selenggarakan oleh organisasi.
Ayat 3 :
Anggota Inti dan Simpatisan, serta Anggota
Kehormatan berhak menggunakan fasilitas organisasi,serta mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh Organisasi.
Kewajiban Anggota
Ayat 4 :
Anggota Inti dan Simpatisan, serta Anggota
Kehormatan berkewajiban
mematuhi peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan
tata tertib organisasi
serta menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
Ayat 5 :
Anggota Inti, Simpatisan dan Kehormatan Wajib memakai identitas Organisasi dalam setiap kegiatan/Event/aktifitas yang dilakukan oleh Organisasi IKA Keluarga Besar SMA N 2 Mranggen dan SMA N 2 Mranggen
Pasal 4 : BERAKHIRNYA
STATUS KEANGGOTAAN
Ayat 1 :
Anggota Inti, Simpatisan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Pengurus.
Ayat 2 :
Pemberhentian terhadap Anggota Inti dan Simpatisan harus diawali oleh peringatan dari pengurus dan diputuskan oleh Pengurus.
Ayat 3 :
Anggota Inti dan Simpatisan yangdiberhentikan
keanggotaannya, dapat membela dirinya pada Pengurus, apabila diperlukan bahkan sampai pada Musyawarah Anggota.
Ayat 1 :
Anggota Inti, Simpatisan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Pengurus.
Ayat 2 :
Pemberhentian terhadap Anggota Inti dan Simpatisan harus diawali oleh peringatan dari pengurus dan diputuskan oleh Pengurus.
Ayat 3 :
Anggota Inti dan Simpatisan yangdiberhentikan
keanggotaannya, dapat membela dirinya pada Pengurus, apabila diperlukan bahkan sampai pada Musyawarah Anggota.
Ayat 4 :
Anggota Kehormatan akan berakhir keanggotaannya
apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Musyawarah
Anggota yang sebelumnya di usulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota.
Ayat 5 :
Anggota Kehormatan yang di berhentikan oleh
Musyawarah Anggota melalui
Keputusan Pemberhentian.
Bab II
KEPENGURUSAN
Pasal 1 : SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1 :
Pengurus Organisasi terdiri dari ANGGOTA INTI
Ayat 2 :
Pengurus berjumlah minimal 5 (lima) orang,
terdiri atas Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris,
Bendahara.
Ayat 3 :
Jika ada event yang di selenggarakan oleh Organisasi
maka dapat di buat susunan kepengurusan di luar Pengurus Organisasi yang
kemudian di sebut sebagai Pengurus Event.
Ayat 4 :
Pengurus Organisasi boleh merangkap tugas menjadi
Pengurus Event yang di selenggarakan oleh Organisasi kecuali Ketua
Pengurus.
Ayat 5 :
Anggota Kehormatan masuk
kedalam susunan pengurus sebagai Dewan Penasehat
Pasal 2 : PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1 :
Dipilih oleh anggota pada rapat Musyawarah Anggota.
Ayat 2 :
Pengurus Organisasi adalah Anggota Biasa yang
memenuhi persyaratan hukum
setempat dalam memperjuangkan kepentingan organisasi.
Ayat 3 :
Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan club.
Pasal 3 : HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Ayat 1 :
Pengurus Organisasi berkewajiban membuat Program
Kerja Organisasi.
Ayat 2 :
Pengurus Organisasi bertugas melaksanakan Program
Kerja Organisasi.
Ayat 3 :
Pengurus Organisasi dalam melaksanakan Program Kerja
Organisasi berhak membuat
Kepengurusan Event.
Ayat 4 :
Pengurus Organisasi berkewajiban Mengawasi
pelaksanaan kerja Kepengurusan Event.
Ayat 5 :
Pengurus Organisasi berhak memberhentikan Anggota
Simpatisan atau Anggota Biasa
yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap
ketentuan organisasi,dan mengabaikan
Peringatan dan teguran dari Pengurus.
Ayat 6 :
Pengurus Organisasi bertanggungjawab kepada
Musyawarah Anggota.
Pasal 4: MASA KEPENGURUSAN
Ayat 1 :
Masa jabatan Anggota Pengurus Organisasi adalah 2
tahun, dan dapat dipilih kembali.
Ayat 2 :
Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir
kepengurusannya apabila meninggal dunia atau
mengundurkan diri, yang selanjutnya di tunjuk
pengganti sementara sampai Musyawarah
Anggota di adakan.
Ayat 3:
Pengurus Organisasi dapat di berhentikan oleh
Musyawarah Anggota dengan persetujuan
sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.
Bab III
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 1: RAPAT MUSYAWARAH ANGGOTA
Ayat 1 :
Pengambil keputusan tertinggi ditangan Musyawarah
Anggota.
Ayat 2 :
Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun, dan di pimpin oleh Dewan Presidium.
Ayat 3 :
Musyawarah Anggota bertugas memilih dan menetapkan
Anggota Pengurus Organisasi.
Ayat 4 :
Musyawarah Anggota dapat memberhentikan Pengurus
Organisasi dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.
Ayat 5 :
Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus
Organisasi dan menilai pelaksanaannya.
Ayat 6:
Musyawarah Anggota berhak memberikan pengarahan,
pertimbangandan teguran kepada Dewan Pengurus.
Ayat 7 :
Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara
musyawarah mufakat, Tetapi apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan
suara.
Ayat 8 :
Musyawarah Anggota dapat di adakan secara luar biasa
dengan usulan dari Angota biasa atau Pengurus Organisasi jika di perlukan.
Pasal 2 : Dewan Presidium
Ayat 1 :
Dewan Presidium terdiri dari ANGGOTA Simpatisan diluar
Pengurus Organisasi.
Ayat 2 :
Dewan Presidium berjumlah minimal 3 (Tiga) orang,
terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris.
Ayat 3 :
Dewan Presidium dipilih oleh Anggota Biasa dan saran
Anggota Simpatisan melalui milis.
Ayat 4 :
Dewan Presidium bertugas menyelenggarakan Musyawarah
Anggota dan memimpin Musyawarah Anggota.
Ayat 5 :
Dewan Presidium berakhir masa kerja nya seiring
dengan berakhirnya Musyawarah Anggota.
Bab IV
KEUANGAN
Pasal 1:
Keuangan organisasi berasal dari uang pangkal, iuran
sukarela,
Pasal 2:
Ketentuan mengenai uang pangkal dan uang iuran akan
diputuskan dalam keputusan Pengurus Organisasi.
Bab V
ATURAN PERALIHAN / PENUTUP
Pasal 1:
Hal - hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.
Pasal 2:
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau
kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 3:
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan ke III
Pasal 4:
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Mranggen, Pada Tanggal ________________
Pasal 5 :
Anggaran Rumah Tangga ini dikukuhkan pada ___________________
Rabu, 06 Juni 2012
temen2 n saudara2 yang ada dalam Keluarga Besar SMA N 2 Mranggen yg di Rahmati ALLAH...
1. usulan buka puasa atau baksos..
2. pembuatan blog atau web keluarga besar sma n 2 mranggen
3. forum bisnis / usaha temen2 keluarga besar sma n 2 mranggen
4. forum informasi Universitas dan lowongan kerja
besok sabtu tanggal 16 Juni 2012 jam 15.00 WIB kumpul di SMA yukz..
pokok bahasan kumpul :
1. usulan buka puasa atau baksos..
2. pembuatan blog atau web keluarga besar sma n 2 mranggen
3. forum bisnis / usaha temen2 keluarga besar sma n 2 mranggen
4. forum informasi Universitas dan lowongan kerja
5. masukan. saran. n inspirasi n kreatifitas temen2..
atau ada yg lbh menarik lagi bisa kita omongin deh...
semoga nantinya bermanfaat utk kita semua..
atau ada yg lbh menarik lagi bisa kita omongin deh...
semoga nantinya bermanfaat utk kita semua..
Terimakasih
Group ini didedikasikan sebagai sarana silaturrahim bagi anggota keluarga besar SMAN 2 Mranggen, Demak. Kami mengundang ...para siswa, alumnus, guru dan karyawan SMAN 2 Mranggen, Demak untuk terus memupuk rasa kebersamaan dan mempererat tali persaudaraan melalui grup ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Selamat datang di Rumah Kita Bersama.... ^_^
Langganan:
Postingan (Atom)