Keluarga BESAR SMA N 2 Mranggen

Keluarga BESAR SMA N 2 Mranggen
LOgo

Rabu, 13 Juni 2012


                                                                                                    IKA KELUARGA BESAR SMA N 2 MRANGGEN

JL. Pucanggading Raya, telp 024-70445811




DRAFT Rencana AD ART IKA KELUARGA BESAR SMA N 2 Mranggen



Bab I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1: NAMA
Organisasi ini bernama
Ikatan Alumni Keluarga Besar SMA N 2 Mranggen
( IKA KBS2M Pudinx )

Pasal 2: WAKTU
Organisasi ini didirikan di Mranggen, pada tanggal -----
------ untuk waktu yang tidak terbatas.


Pasal 3: TEMPAT KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di Mranggen-kabupaten Demak, Jawa Tengah Indonesia
dan dapat membentuk afiliasi di seluruh INDONESIA.

Bab II
YURISDIKSI, ASAS, CIRI DAN SIFAT


Pasal 1: YURISDIKSI
Organisasi ini tunduk kepada hukum yang berlaku di
INDONESIA.
 
Pasal 2: ASAS
Organisasi ini berasaskan Pancasila, UUD 1945, Norma dan nilai Sosial dalam Masyarakat
Pasal 3 : CIRI
Organisasi ini dibentuk dari kesadaran berkumpul/ber-organisasi dari Mantan Anggota/Alumni SMA N 2 Mranggen, sehingga yang menjadi ciri setiap anggota adalah Anggota,siswa siswi dan alumni SMA N 2 Mranggen.

Pasal 4: SIFAT
Organisasi ini dibentuk berawal dari persamaan rasa dan jiwa memiliki/patriotik pada saat menjadi anggota aktif yang akan dilanjutkan setelah TIDAK aktif, sehingga organisasi ini bersifat kekeluargaan, aktif berkarya, mengembangkan potensi masing-masing anggota dalam naungan organisasi ini dan
tidak mencari keuntungan financial pribadi.



Bab III
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan organisasi ini adalah :

Mempererat Tali silaturrohim Antara Anggota Aktif dan Mantan Anggota SMA N 2 Mranggen , dengan memberikan sumbangsi baik materiil atau immaterial dalam Organisasi IKA Keluarga Besar SMA N 2 Mranggen yang kemudian berkembang sebagai Bagian organisasi masyarakat yang berkarya,memberdayakan potensi semua aset-aset organisasi untuk ke-sejahtera-an masyarakat sehingga bermanfaat bagi bangsa dan Negara.

Bab IV
USAHA

Untuk mencapai maksud dan tujuannya, organisasi ini
akan lebih menggiatkan anggotanya untuk dapat
bersosialisasi.
Mengadakan Aktifitas/kegiatan yang bertujuan menggali potensi organisasi dari potensi Anggota sendiri.

Bab V
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 1:
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 2:
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau
kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini, akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 3:
Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh Tim
Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih
pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.

Pasal 4 :
Anggaran Dasar ini ditetapkan di Mranggen pada
tanggal _________________.

Pasal 5 :
Anggaran Dasar ini dikukuhkan pada Pertemuan/Rapat Perumusahan/Rapat Kerja, tanggal _________________.

Tim Perumus :
_______________________________
 

Bab I
KEANGGOTAAN

Pasal 1 : JENIS-JENIS ANGGOTA


Ayat 1 :
Anggota Inti adalah Anggota yang aktif dan PERNAH Aktif dalam setiap kegiatan/aktifitas dan tercatat sebagai anggota yang dibuktikan dengan adanya Nomer Induk Anggota (NIA) pada KTA.

Ayat 2 :
Anggota Simpatisan adalah Anggota yang bersimpati dan menjadi penyokong dari setiap kegiatan SMA N 2 Mranggen dan IKA Keluarga Besar SMA N 2 Mranggen

Ayat 3 :
Anggota Kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa
terhadap organisasi atau tokoh-tokoh yang di anggap penting dalam
perkembangan Organisasi yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Penasehat/Kehormatan.

Pasal 2 : PERSYARATAN KEANGGOTAAN

Ayat 1 :
Siswa-siswi SMA N 2 Mranggen dan Alumni SMA N 2 Mranggen
Ayat 2 :
Untuk dapat menjadi Anggota Inti atau Anggota
Simpatisan, harus mengisi formulir permohonan untuk menjadi
anggota.

Ayat 3 :
Untuk dapat menjadi Anggota Inti dan Simpatisan harus memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) yang didalamnya terdapat Nomer Induk Anggota ( NIA ) yang dijelaskan di Ayat 2

Ayat 5 :
Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan, harus diusulkan oleh Pengurus
pada Musyawarah Anggota dan di putuskan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat
Keputusan Pengangkatan.




Ayat 6 :
Anggota Inti atau Anggota Simpatisan atau Anggota
Kehormatan harus menerima, tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

Pasal 3 : HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Hak-hak Anggota

Ayat 1 :
Anggota Inti, Anggota Simpatisan, serta Anggota
Kehormatan berhak memberikan saran dan pendapat.

Ayat 2 :
Anggota Inti dan Simpatisan berhak di pilih dan memilih dalam
Kepengurusan Organisasi maupun event event yang di selenggarakan oleh organisasi.

Ayat 3 :
Anggota Inti dan Simpatisan, serta Anggota
Kehormatan berhak menggunakan fasilitas organisasi,serta mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh Organisasi.

Kewajiban Anggota

Ayat 4 :
Anggota Inti dan Simpatisan, serta Anggota
Kehormatan berkewajiban
mematuhi peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan
tata tertib organisasi
serta menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.

Ayat 5 :
Anggota Inti, Simpatisan dan Kehormatan Wajib memakai identitas Organisasi dalam setiap kegiatan/Event/aktifitas yang dilakukan oleh Organisasi IKA Keluarga Besar SMA N 2 Mranggen dan SMA N 2 Mranggen
Pasal 4 : BERAKHIRNYA STATUS KEANGGOTAAN

Ayat 1 :
Anggota Inti, Simpatisan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Pengurus.

Ayat 2 :
Pemberhentian terhadap Anggota Inti dan Simpatisan harus diawali oleh peringatan dari pengurus dan diputuskan oleh Pengurus.

Ayat 3 :
Anggota Inti dan Simpatisan yangdiberhentikan
keanggotaannya, dapat membela dirinya pada Pengurus, apabila diperlukan bahkan sampai pada Musyawarah Anggota.


Ayat 4 :
Anggota Kehormatan akan berakhir keanggotaannya
apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Musyawarah
Anggota yang sebelumnya di usulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota.

Ayat 5 :
Anggota Kehormatan yang di berhentikan oleh
Musyawarah Anggota melalui Surat
Keputusan Pemberhentian.

Bab II
KEPENGURUSAN

Pasal 1 : SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI

Ayat 1 :
Pengurus Organisasi terdiri dari ANGGOTA INTI

Ayat 2 :
Pengurus berjumlah minimal 5 (lima) orang,
terdiri atas Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris,
Bendahara.

Ayat 3 :
Jika ada event yang di selenggarakan oleh Organisasi
maka dapat di buat susunan kepengurusan di luar Pengurus Organisasi yang
kemudian di sebut sebagai Pengurus Event.

Ayat 4 :
Pengurus Organisasi boleh merangkap tugas menjadi
Pengurus Event yang di selenggarakan oleh Organisasi kecuali Ketua
Pengurus.
Ayat 5 :
Anggota Kehormatan masuk kedalam susunan pengurus sebagai Dewan Penasehat


Pasal 2 : PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI

Ayat 1 :
Dipilih oleh anggota pada rapat Musyawarah Anggota.

Ayat 2 :
Pengurus Organisasi adalah Anggota Biasa yang
memenuhi persyaratan hukum
setempat dalam memperjuangkan kepentingan organisasi.

Ayat 3 :
Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan club.

Pasal 3 : HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Ayat 1 :
Pengurus Organisasi berkewajiban membuat Program
Kerja Organisasi.

Ayat 2 :
Pengurus Organisasi bertugas melaksanakan Program
Kerja Organisasi.

Ayat 3 :
Pengurus Organisasi dalam melaksanakan Program Kerja
Organisasi berhak membuat
Kepengurusan Event.

Ayat 4 :
Pengurus Organisasi berkewajiban Mengawasi
pelaksanaan kerja Kepengurusan Event.

Ayat 5 :
Pengurus Organisasi berhak memberhentikan Anggota
Simpatisan atau Anggota Biasa
yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap
ketentuan organisasi,dan mengabaikan
Peringatan dan teguran dari Pengurus.

Ayat 6 :
Pengurus Organisasi bertanggungjawab kepada
Musyawarah Anggota.


Pasal 4: MASA KEPENGURUSAN

Ayat 1 :
Masa jabatan Anggota Pengurus Organisasi adalah 2
tahun, dan dapat dipilih kembali.

Ayat 2 :
Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir
kepengurusannya apabila meninggal dunia atau
mengundurkan diri, yang selanjutnya di tunjuk
pengganti sementara sampai Musyawarah
Anggota di adakan.

Ayat 3:
Pengurus Organisasi dapat di berhentikan oleh
Musyawarah Anggota dengan persetujuan
sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.

Bab III
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 1: RAPAT MUSYAWARAH ANGGOTA

Ayat 1 :
Pengambil keputusan tertinggi ditangan Musyawarah
Anggota.

Ayat 2 :
Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun, dan di pimpin oleh Dewan Presidium.

Ayat 3 :
Musyawarah Anggota bertugas memilih dan menetapkan
Anggota Pengurus Organisasi.

Ayat 4 :
Musyawarah Anggota dapat memberhentikan Pengurus
Organisasi dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.

Ayat 5 :
Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus
Organisasi dan menilai pelaksanaannya.

Ayat 6:
Musyawarah Anggota berhak memberikan pengarahan,
pertimbangandan teguran kepada Dewan Pengurus.

Ayat 7 :
Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara
musyawarah mufakat, Tetapi apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan
suara.

Ayat 8 :
Musyawarah Anggota dapat di adakan secara luar biasa
dengan usulan dari Angota biasa atau Pengurus Organisasi jika di perlukan.

Pasal 2 : Dewan Presidium

Ayat 1 :
Dewan Presidium terdiri dari ANGGOTA Simpatisan diluar
Pengurus Organisasi.

Ayat 2 :
Dewan Presidium berjumlah minimal 3 (Tiga) orang,
terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris.

Ayat 3 :
Dewan Presidium dipilih oleh Anggota Biasa dan saran
Anggota Simpatisan melalui milis.

Ayat 4 :
Dewan Presidium bertugas menyelenggarakan Musyawarah
Anggota dan memimpin Musyawarah Anggota.


Ayat 5 :
Dewan Presidium berakhir masa kerja nya seiring
dengan berakhirnya Musyawarah Anggota.


Bab IV
KEUANGAN

Pasal 1:
Keuangan organisasi berasal dari uang pangkal, iuran
sukarela,

Pasal 2:
Ketentuan mengenai uang pangkal dan uang iuran akan
diputuskan dalam keputusan Pengurus Organisasi.

Bab V
ATURAN PERALIHAN / PENUTUP

Pasal 1:
Hal - hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.

Pasal 2:
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau
kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 3:
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan ke III

Pasal 4:
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan di Mranggen, Pada Tanggal ________________

Pasal 5 :
Anggaran Rumah Tangga ini dikukuhkan pada ___________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar